
KANDANGAN, 11 Oktober 2026 – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Sosial Kabupaten HSS menegaskan kembali komitmen pelayanan publik tanpa pemungutan biaya apapun (zero cost).
Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., bersama Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Suriani, S.Sos., M.AP., mengimbau seluruh lapisan masyarakat bahwa seluruh pengurusan program bantuan dan pelayanan sosial di Dinas Sosial Kab. HSS diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Masyarakat tidak perlu membayar untuk mengakses 16 jenis layanan utama di Dinas Sosial Kab. HSS, yang meliputi:
- Bansos Beras Sejahtera Daerah (RASTRADA)
- Bansos Paket Sembako Bagi KPM (RASTRADA)
- Bansos Program Rumah Sejahtera (PRS)
- Bansos Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)
- Bansos Bersama Untuk Peduli Anak Yatim (BERUPAYA)
- Bansos Permakanan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
- Bansos Jaminan Hidup Bagi Lanjut Usia (JADUP LU)
- Bansos Jaminan Hidup Bagi Penyandang Disabilitas
- Bansos Veteran / Janda Veteran
- Santunan Kematian
- Santunan Berobat
- Santunan Bencana Alam / Bencana Sosial
- Bantuan Tanggap Darurat Kebutuhan Dasar Bagi Korban Bencana
- Pemulangan Orang Terlantar
- Bantuan Eks Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Terlantar
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang / Barang
Masyarakat juga diminta untuk selalu Waspada Pungutan Liar (Pungli). Apabila terdapat oknum atau petugas yang meminta imbalan/pembayaran dalam bentuk apapun, warga diimbau untuk segera melaporkannya langsung ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Komitmen kami adalah melayani dengan ikhlas, profesional, dan tanpa pungutan. Mari bersama-sama kita jaga integritas pelayanan publik di Kabupaten HSS,” tegas Kepala Dinas Sosial Kab. HSS.