Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

PROFIL DINAS SOSIAL KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

     

        Dinas Sosial
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 
Sesuai
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
mempunyai kewajiban melaksanakan Urusan Wajib Bidang Sosial. Dinas Sosial beralamat di Jl.Kamboja No.3 Kel.Kandangan Utara, Kec.Kandangan. 

Scroll to Top