KANDANGAN – Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menerbitkan informasi Standar Pelayanan Publik untuk program Pengusulan Bantuan Bersama Untuk Peduli Anak Yatim pada Bidang Rehabilitasi Sosial. Publikasi ini bertujuan memberikan kepastian informasi mengenai persyaratan, mekanisme, serta transparansi prosedur pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan mengusung tagline “Bersama Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim” dan “Anak Yatim adalah Amanah Kita Bersama”, Dinas Sosial Kab. HSS memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pengusulan bantuan ini dilaksanakan secara profesional dan 100% Bebas Biaya (Gratis).
📋 Detail Standar Pelayanan Pengusulan Bantuan Bersama Untuk Peduli Anak Yatim
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir Usulan Bantuan Sosial Dinas Sosial (1 lembar)
- Permohonan Proposal (1 lembar)
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali (1 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
- Pasfoto ukuran 4×6 (1 lembar) – (Pengambilan dan cetak foto dilakukan oleh Potensi Sosial yang ada dan bertugas di lapangan)
- Surat Keterangan Tidak Mampu / SKTM (1 lembar)
- Berusia minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun
- Berstatus sebagai Pelajar
- Berstatus Yatim atau Yatim Piatu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan permohonan/proposal kepada Subkon Rehabilitasi Anak, LU, dan Disabilitas. Setelah diperiksa kelengkapannya, jika lengkap diperintahkan kepada Petugas Administrasi untuk dimasukkan ke database dan dilakukan entry data. Apabila tidak lengkap, akan diberitahukan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
- Selanjutnya dilakukan seleksi dan verifikasi lapangan oleh Subkon Rehabilitasi Anak, LU, dan Disabilitas. Apabila layak dibantu, dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti. Apabila tidak layak dibantu, diberitahukan kepada Pemohon.
- Proses pembuatan data calon penerima bantuan dilaksanakan secara berjenjang, dari Subkon Rehabilitasi Anak, LU, dan Disabilitas sampai dengan Kepala Dinas berdasarkan hasil seleksi verifikasi lapangan.
- Kepala Dinas menandatangani / merekomendasikan data calon penerima Bantuan Bersama Untuk Peduli Anak Yatim.
Informasi Pelayanan:
- Jangka Waktu Penyelesaian: 2 (dua) hari kerja
- Biaya / Tarif: Rp 0,- (GRATIS / Tidak Ada Biaya)
- Produk Pelayanan: Pengusulan Calon Penerima Bantuan Bersama Untuk Peduli Anak Yatim
