Wajib Tahu! Ini 11 Alasan Mengapa KPM PKH dan BPNT Bisa Terhapus (Exclude) dari Daftar Penerima Bantuan

HULU SUNGAI SELATAN – Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus melakukan pemutahiran data terpadu guna memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Langkah ini dilakukan melalui proses positive screening yang ketat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Dalam proses tersebut, tidak jarang ditemukan adanya kepesertaan warga yang berubah menjadi status “Exclude” atau terhapus dari daftar penerima manfaat. Perubahan status ini secara resmi menandakan bahwa KPM tersebut dinilai sudah tidak layak lagi menerima bantuan kemiskinan dari pemerintah.

Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan merilis 11 faktor utama penyebab terhapusnya kepesertaan bansos, yaitu:

  1. Terindikasi Perjudian Online: Mengacu pada sinkronisasi temuan data resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  2. Kepemilikan Saldo Tabungan Tinggi: Diketahui memiliki akumulasi saldo di dalam rekening tabungan senilai lebih dari Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  3. Kehilangan Komponen PKH: Di dalam struktur keluarga sudah tidak lagi memenuhi kriteria atau komponen wajib PKH (seperti ketiadaan anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, maupun penyandang disabilitas berat).
  4. Anggota Keluarga Berstatus ASN: Terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai PNS, TNI, atau POLRI.
  5. Graduasi Mandiri (Ekonomi Membaik): Kondisi perekonomian keluarga dinilai telah mengalami peningkatan dan keluar dari garis kemiskinan.
  6. Masalah Perbankan: Tidak adanya aktivitas transaksi pada akun bantuan atau terjadinya kendala Gagal Burekol (Buka Rekening Kolektif).
  7. KPM Meninggal Dunia: Peserta utama atau kepala keluarga penerima bantuan telah wafat.
  8. Anomali Data Masif: Ditemukan kondisi data administrasi kependudukan yang tidak valid atau tidak sinkron dengan sistem data pusat.
  9. Perubahan Domisili: KPM melakukan pindah alamat atau perpindahan domisili wilayah di luar area terdaftar.
  10. Tercatat di Pinjaman Keuangan: Teridentifikasi aktif sebagai peminjam di lembaga perbankan komersial maupun terikat pinjaman online (Pinjol).
  11. Batas Waktu Kepesertaan: Masa kepesertaan sebagai penerima manfaat PKH terpantau telah melampaui jangka waktu maksimal, yaitu lebih dari 5 tahun.

Komitmen Mewujudkan Bantuan yang Adil

Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan menegaskan bahwa bantuan sosial, terkhusus PKH, merupakan hak mutlak bagi masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan ekonomi.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa memastikan bahwa data kependudukan yang dilaporkan selalu valid, jujur, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Melalui pengawasan data yang transparan dan akurat, diharapkan keadilan sosial dan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat berjalan secara maksimal dan tepat sasaran.

Scroll to Top