Tugas & Fungsi Dinas Sosial Kab.Hulu Sungai Selatan

Dinas Sosial
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berpedoman
Peraturan Bupati Nomor 6
0 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas Serta Tata Kerja
Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban  tindak kekerasan, rehabilitasi sosial,
perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, dan taman makam pahlawan
serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
Dimana
Dinas Sosial mempunyai
fungsi sebagai berikut :

a.    
Penetapan rencana strategis, program dan rencana
kerja Dinas Sosial;

b.    
Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial,
penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial,
perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, dan taman makam pahlawan;

c.    
Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi
sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, dan taman makam
pahlawan;

d.    
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di
bidang pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak
kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan
bencana, dan taman makam pahlawan;

e.    
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di
bidang pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak
kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan
bencana, dan taman makam pahlawan;

f.     
Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas;

g.    
Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial; dan

h.   
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
terkait dengan tugas dan fungsinya.

Scroll to Top