KANDANGAN – Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mempublikasikan alur pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) serta mekanisme Pengaduan Masyarakat guna meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan publik.
Melalui bagan alur yang transparan, masyarakat dapat memahami tahapan penerimaan bantuan sosial maupun prosedur penyampaian aduan secara langsung maupun daring.
1. Alur Pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)
Prosedur pelayanan langsung di Meja Pelayanan SLRT Dinas Sosial Kab. HSS mencakup langkah-langkah berikut:
- Kedatangan & Meja Informasi: Pemohon datang dan menuju Meja Informasi untuk menerima penjelasan jenis layanan serta diarahkan ke meja petugas yang sesuai.
- Meja Pelayanan (Umum & Disabilitas): Petugas melayani berbagai program bantuan sosial, di antaranya:
- Bansos Beras Sejahtera Daerah (RASTRADA) & Paket Sembako KPM
- Bansos Program Rumah Sejahtera (PRS) & Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)
- Bansos Bersama Untuk Peduli Anak Yatim (BERUPAYA) & Permakanan LKSA
- Bansos Jaminan Hidup (Lansia & Penyandang Disabilitas)
- Bansos Veteran / Janda Veteran
- Santunan Kematian & Santunan Berobat
- Santunan Bencana Alam / Bencana Sosial & Bantuan Tanggap Darurat Korban Bencana
- Pemulangan Orang Terlantar & Bantuan Eks Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan
- Pembuatan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang / Barang
- Pemeriksaan Berkas Persyaratan:
- Syarat Lengkap: Proses dilanjutkan hingga pemohon mendapatkan pelayanan, kemudian pemohon pulang.
- Syarat Tidak Lengkap: Pemohon diminta untuk melengkapi kembali berkas yang diperlukan.
2. Alur Layanan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan laporan, saran, atau aduan melalui mekanisme berikut:
- Kanal Pengaduan:
- Tidak langsung: Telepon, SMS, Website, Media Sosial, atau Email.
- Langsung: Datang langsung / menulis pada kotak pengaduan.
- Proses Respon Awalan (Dalam 24 Jam):
- Pengaduan via kanal daring diterima oleh Operator untuk penyampaian respon awal.
- Laporan dicatat dan diidentifikasi jenis aduannya.
- Analisis & Tindak Lanjut (Dalam 24 Jam):
- Dilakukan analisis, verifikasi/klarifikasi fakta di lapangan, dan penyampaian respon.
- Dapat diselesaikan di Dinsos: Langsung diberikan tanggapan / tindakan lanjut.
- Tidak dapat diselesaikan di Dinsos (Lintas Sektoral / Kebijakan): Dilakukan koordinasi dengan lintas OPD terkait atau konsultasi dengan pimpinan.
- Penyelesaian Akhir (Dalam 5 x 24 Jam): Tanggapan/tindak lanjut diselesaikan dan diarsipkan.

